Tukar Kepentingan DPRD dan Pemko Pematangsiantar dalam APBD Tahun 2025
Tukar Kepentingan Dprd Dan Pemko Pematangsiantar Dalam Apbd Tahun 2025
Pematangsiantar, MISTAR.ID
DPRD dan Pemko Pematangsiantar menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025. Pendapatan daerah sebesar Rp1.085.867.708.973 dan belanja daerah Rp1.137.867.708.973, sementara defisit Rp52 miliar ditutupi dari pembiayaan daerah.
Dalam program dan rencana kerja tahun 2025 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) terdapat pertukaran kepentingan antara DPRD dan Pemko Pematangsiantar.
Dinas PUTR Kota Pematangsiantar merencanakan pembangunan perkantoran DPRD sebesar Rp7 miliar, sementara itu dinas yang dipimpin Sofian Purba tersebut juga bakal membangun kantor baru dengan anggaran Rp6 miliar.
Baca juga : DPRD dan Pemko Pematangsiantar Sepakati Perda Tentang APBD Tahun 2025
Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Ramses Manurung mengatakan Kantor Dinas PUTR saat ini bakal diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Kedua kantor dinas tersebut selama ini bersebelahan dan berbagi lahan di Jalan Tuan Rondahaim Saragih Kecamatan Siantar Martoba.
“Iya benar, mereka (Dinas PUTR) meminta pembangunan kantor baru dengan anggaran Rp6 miliar,” sebut anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Senin (25/11/24).
Dia menyebut pertimbangan-pertimbangan pembangunan kantor tersebut telah dibahas Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Medan Gebyar HGN, Guru Mengaku Sangat Dihargai